Operasi Perketat AKB Jaring Seribu Lebih Pelanggar

- 1 Desember 2020, 09:50 WIB
SEORANG Pelanggar Perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru membayak sanksi administrasi kepada petugas pada Operasi Yustisi Perketatan AKB.
SEORANG Pelanggar Perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru membayak sanksi administrasi kepada petugas pada Operasi Yustisi Perketatan AKB. /Portal Bandung Timur/Iwan Rukwanda/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Operasi yustisi Perketat Adaptasi Kebiasaan Baru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung jaring 1.140 pelanggar. Selama 14 hari kerja di 30 titik kecamatan Kota Bandung sangksi administrasi terkumpul Rp 10 juta.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi dalam keterangannya kepada Portal Bandung Timur,  dari 1.130 pelanggar 210 diantaranya membayar denda administrasi, 902 orang diberikan sanksi sosial dan 18 orang teguran tertulis.

"Sanksi sosialnya ada yang mengumpulkan sampah, menyapu lokasi operasi, membersihkan toilet umum,menghormat bendera, olah raga bersama, push up, menggunakan rompi pelanggar dan membuat postingan di medsos bahwa dirinya melanggar protokol kesehatan," jelas Rasdian Setiadi.

Baca Juga: Operasi Yustisi Tiga Pilar Lengkong

Baca Juga: Data Stock Darah PMI Kota Bandung 30 November 2020

Baca Juga: Gedung Sebaguna Disulap Jadi Ruang Isolasi COVID-19

Dikatakan Rasdian, pemberian sanksi bukan tujuan utama pelaksanaan operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Tapi peningkatan kesadaran masyarakat yang utama,” tegas Rasdian Setiadi.

Ditambahkan Rasdian Setiadi, menggunakan masker saat ini harus menjadi kebutuhan dan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Menggunakan masker jangan ketika ada petugas baru memakai masker.

Kepala Satpol PP Kota Bandung  Rasdian Setiadi yang juga Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Bandung berharap, kegiatan yang sudah dilakukan Satpol PP Kota Bandung dilanjutkan oleh kewilayahan atau setiap kecamatan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x