Tanggapi Pembelaan Herry Wirawan, JPU Tetap Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 27 Januari 2022, 15:15 WIB
Persidangan terdakwa Herry Wirawan dengan agenda tanggapan pembacaan pembelaan terdakwa Herry Wirawan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Banudung dilaksanakan tertutup.
Persidangan terdakwa Herry Wirawan dengan agenda tanggapan pembacaan pembelaan terdakwa Herry Wirawan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Banudung dilaksanakan tertutup. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sidang perkara Terdakwa Herry Wirawan atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dengan korban 13 santriwati di Bandung kembali digelar secara tertutup. Sidang mengagendakan pembacaan replik, atau jawaban dari JPU atas Pledoi atau pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya dalam persidangan sebelumnya.

JPU Asep N Mulyana menilai, tuntutan mati yang dituntutkan kepada terdakwa Herry Wirawan diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Asep N Mulyana yang jugamenjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat menerangkan, artinya, yang dilakukan oleh JPU tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep N. Mulyana kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Bikin Geger, NCT Dream Joget Ambyar di TikTok dan Instagram

Asep N Mulyana juga menambahkan, Tim JPU dalam sidang hari ini juga menegaskan bahwa restitusi atau ganti rugi yang diajukan, merupakan hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tuntutan untuk membayar denda merupakan bentuk keberpihakan kepada para korban asusila. Pasalnya, penyitaan aset dan tuntutan denda itu nantinya untuk menjamin kehidupan para korban maupun bayi-bayi yang dilahirkan," tegasnya lagi.

Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembelaan menyatakan, penyesalannya dan meminta maaf kepada korban, keluarganya dan seluruh pihak yang dirugikan atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Lanjut, PPKM Jawa Bali Hingga 31 Januari 2022 Akan Diterapkan Travel Bubble Indonesia dan Singapura

JPU menuntut terdakwa bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Atas kelasahannya, terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU karena aksi asusilanya menyebabkan para korban mengalami kehamilan. Aksi Herry tersebut juga dinilai sebagai kejahatan yang sangat luar biasa.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x