Tersangka Pembudidaya Ganja Mengaku Belajar dari Kanal Youtube Vloger Luar Negeri

- 14 April 2022, 21:30 WIB
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Budi Daya Ganja di Lembang KBB
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Budi Daya Ganja di Lembang KBB /Satnarkoba Polres Cimahi

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan di di satu rumah di kawasan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Dalam penggerbekan itu, petugas mendapatkan 37 pohon ganja berbagai ukuran, yang ditanam dalam polybag, serta 1 kantung plastik berisi ganja basah, hasil dari 5 pohon ganja yang telah dipanen. Selain itu, petugas juga mendapatkan 1 bungkus ganja kering dan 1 buah toples berisi biji ganja.

Dua orang tersangka pembudidaya ganja berinisial HR dan ZM langsung diciduk petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada para wartawan, tersangka HR mengaku, dirinnya belajar menamam pohon ganja ganja dari kanal YouTube seorang vlogger luar negeri. HR juga mengaku dirinya hampir setiap hari memakai ganja yang sudah dipanen. "Saya pakai tiap hari untuk menghilangkan beban keluarga selama pandemi ini," katanya.

Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan menjelaskan, dua orang tersangka yang merupakan kakak beradik tersebut, menanam ganja di lantai dua rumah milik pelaku, dengan cara menggunakan polybag.

"Dari tempat tinggal kakak beradik ini, Polisi menyita sebanyak 37 pohon ganja disembunyikan di lantai atas rumah milik pelaku," Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis 14 April 2022.

Selain 37 pohon ganja, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya di lantai satu dan dua rumah tersangka yukni 1 bungkus kertas putih berisikan bahan daun ganja dengan berat 8,92 gram, 1 toples berisi biji ganja dengan berat 42,82 gram, 1 bungkus kantong plastik warna hitam, berisi 5 batang pohon ganja yang sudah dipanen dengan tinggi sekitar 150 cm dan berat 120 gram.

"Tersangka HR dan ZM ini membeli bibit, menanam, dan menjualnya. Mereka mengaku belajar secara autodidak dari YouTube," ungkapnya.

AKBP Imron Ermawan menyatakan, dari hasil pembudidayaan tersebut, para tersangka mengaku sudah panen sekali sebanyak lima batang dan menjualnya.

"Pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis. Padahal motif menanam ganja untuk diedarkan dan mencari keuntungan," katanya.

Akibat perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x