Masuk Kota Bandung Hewan Kurban Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat

- 24 Mei 2022, 08:00 WIB
Peternak di Kampung Cipulus, Desa Cilengkrang, Kecamatan Pasirjati Kaupaten Bandung,saat memberikan pakan. Pemerintah Kota Bandung mewajibkan pedagang dan peternak  mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan bagi hewan yang masuk ke Kota Bandung.   
Peternak di Kampung Cipulus, Desa Cilengkrang, Kecamatan Pasirjati Kaupaten Bandung,saat memberikan pakan. Pemerintah Kota Bandung mewajibkan pedagang dan peternak  mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan bagi hewan yang masuk ke Kota Bandung.   /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mengantisipasi penyebaran hewan terserang penyakit mulut dan kaki (PMK)  Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan hewan berasal dari luar Kota Bandung harus mengantongi  Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Pedagang dan peternak dihimbau untuk menunda penambahan stok dan sebaiknya menggunakan hewan di wilayah Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna seusai memimpin rapat koordinasi penanganan dan pencegahan PMK pada hewan kurban dengan camat dan lurah se Kota Bandung. “Memang hingga hari ini belum ada kasus hewan di Kota Bandung terkena PMK, namun demikian menjelan Idul Adha harus sejak awal kita lakukan pencegahan,” terang Ema Sumarna usai rapat koordinasi yang diselenggarakan secara hybrid.

Disampaikan Ema Sumarna, untuk pencegahan PKM pada hewan di Kota Banung maupun yang masuk ke Kota Bandung pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) mewajibkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). "Kita akan buat Surat Edarannya, baik pedagang maupun peternak yang akan menjual hewan ke Kota Bandung, wajib menyertakan SKKH, kalau tidak ada SKKH, kita larang masuk ke Bandung," tegas Ema Sumarna.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Kota Bandung dan Sekitarnya 23 Syawal 1443 H/Selasa 24 Mei 2022

Dikatakan Ema Sumarna, untuk masuk ke Kota Bandung terdapat 42 jalur mulai dari jalan utama sampai jalan tikus. Karenanya, untuk pencegahan, selain melibatkan aparat kewilayahan Camat dan Lurah, juga akan  dibentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi kendaraan yang membawa hewan ternak sapi dan domba ke Kota Bandung.

"Kita akan buat satgas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP. Didukung juga oleh camat dan lurah, jangan sampai hewan PMK masuk ke Kota Bandung dan dikonsumsi warga Kota Bandung,” tambah Ema Sumarna. (heriyanto)***

 

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x