Ema, Bebaskan Kawasan Zona Merah Alun-alun Bandung dari Parkir dan PKL

- 28 Agustus 2022, 07:34 WIB
Dua orang relawan membersihkan kawasan Alun-alun Kota Bandung. Sejak awal Mei 2022 Alun-alun Kota Bandung ditutup imbas ketidaktertiban warga pengunjung dan pedagang sekitar Alun-alun dan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna kembali menegaskan penertiban kawasan Alun-alun dari PKL dan parkir liar.
Dua orang relawan membersihkan kawasan Alun-alun Kota Bandung. Sejak awal Mei 2022 Alun-alun Kota Bandung ditutup imbas ketidaktertiban warga pengunjung dan pedagang sekitar Alun-alun dan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna kembali menegaskan penertiban kawasan Alun-alun dari PKL dan parkir liar. /Portal Bandung Timur/ hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna perintahkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja tertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima. Penertiban terutama dilakukan  kawasan yang masuk zona merah bebas PKL dan parkir di Alun-alun Kota Bandung.

"Banyak aspirasi yang muncul tentang ketidaktertiban tadi di Jalan Kepatihan arus ke arah barat dan timur. Saya sudah perintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk area sepanjang 30 meter area masuk dan keluar Jalan Kepatihan untuk dibebaskan baik itu area parkir maupun PKL," ujar Ema Sumarna.

Penertiban parkir di ruas Jalan Dewi Sartikan dan Dalem Kaum serta Alun-alun Kota Bandung menurut Ema Sumarna selain untuk ketertiban juga untuk kelancaran arus lalu lintas serta menegakan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dedi, Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J Akan Dihadiri Kelima Tersangka

"Selain Area parkir Dalem Kaum, area parkir di kawasan Dewi Sartika juga akan ditertibkan. Saya minta hanya dipakai satu baris saja untuk area parkir, biasa dipakai 2 hingga 3 baris kita hapuskan saja," tegas Ema Sumarna.

Ema juga meminta Satpol PP untuk segera menertibkan PKL ilegal yang berada di sepanjang Jalan Dalem Kaum, Bandung. "Termasuk kita lihat di area dalam kaum itu kan masuk ke zona merah yang tidak boleh ada aktivitas PKL, kita lihat ini masih banyak PKL. Itu kan tidak boleh," kata Ema Sumarna.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, meurut Ema Sumarna, kawasan Alun-alun, Dalem Kaum dan Dew Sartika masuk  zona merah. Kawasan yang harus terbebas dari keberadaan PKL.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia Pekan ke 7, Bali United Menang Telak Atas Persik Kediri

“Berdasarkan aturan maupun kesepakatan yang telah dilakukan, seharusnya PKL menempati lokasi di basemen Masjid Raya Bandung, sesuai dengan revitalisasi yang dilakukan. Sudah ada solusi mereka masuk ke basement (Masjid Raya Bandung), ini kan hanya masalah konsistensi," tegas Ema Sumarna.

Karenanya, Ema Sumarna meminta seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk terus melakukan edukasi dan penerbitan agar ketertiban dan keindahan kota terus dijaga. "Tindakan dilakukan pemerintah bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi masyarakat, tapi menegakan aturan sesuai dengan regulasi yang ada, kita harus mementingkan kepentingan masyarakat luas," pungkas Ema Sumarna. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x