Lahan Pemakaman Terbatas, Pemkot Bandung Akan Terbitkan Aturan Makam Tumpang

- 29 November 2022, 18:21 WIB
Sejumlah makam jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut yang sudah ditembok menyalahi Perda No Nomor 3 Tahun 2017  yang seharusnya hanya diberi nisan dan rumput saja.
Sejumlah makam jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut yang sudah ditembok menyalahi Perda No Nomor 3 Tahun 2017 yang seharusnya hanya diberi nisan dan rumput saja. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, berencana membuat regulasi terkait makam tumpang. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, aturan tersebut akan diterbitkan menyusul ketersediaan lahan pemakaman di Kota Bandung yang dinilainya belum mencukupi.

"Karena jumlah penduduk dengan ketersediaan lahan pemakaman tidak seimbang, kita punya keterbatasan. Kita ikhtiarkan membuat regulasi yang memungkinkan nanti makam tumpang untuk mengatasi ketertiban. Di Makkah juga dilakukan," papar Yana Mulyana, saat peluncurkan Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman (Simpelman) Bandung Juara, Selasa, 29 November 2022.

Kelada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Bambang Suhari memaparkan, pihaknya akan memperluas TPU Rancacili dan penataan infrastruktur di 13 TPU di Kota Bandung. Menurut dia, Pembangunan feasibility study (FS) dan fisiknya dilakukan di tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Trauma Healing Pascabencana, Riang Tawa Anak Korban Gempabumi Cianjur Tersenyum Lepas

"Tahun ini telah tersusun master plan untuk rencana pembukaan TPU baru di Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru seluas 4.211 meter persegi. Pembangunan feasibility study (FS) dan fisiknya dilakukan di tahun anggaran 2023," ungkapnya.

Sementara itu, terkait layanan Simpelman, Yana Mulyana menjelaskan, tujuannya untuk optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor retribusi daerah, dan penyempurnaan tata kelola transaksi pembayaran yang lebih transparan, serta memudahkan wajib retribusi dalam pembayaran pemakaman. Menurut Yana Mulyana, sistem ini berguna untuk meminimalisasi pertemuan pihak pemberi pelayanan dan yang membutuhkan layanan.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar, 3 Negara Dipastikan Melenggang ke 16 Besar dan 2 Negara Tersingkir

"Sangat transparan, mencegah pungli dan efisien bagi masyarakat pengguna. Mudah-mudahan dengan aplikasi ini, keluarga yang berkabung bisa dibantu untuk pencarian lahan makam dan lainnya," ujar Yana Mulyana.

Diakui, aplikasi Simpleman sudah diuji coba oleh masyarakat dan petugas di 13 TPU. Bahkan, sistem tersebut juga sudah terkoneksi dengan Bank BJB dan BPJS Kesehatan sesuai dengan Perwal Nomor 99 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman Kota Bandung.***

 

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x