Aturan Baru, Gedung dan Rumah di Kota Bandung Harus Miliki Sertifikat Layak Fungsi

- 31 Januari 2023, 21:29 WIB
Wali Kota Bandung, Yana Mulayana meneribitkan Aturan Baru, Gedung dan Rumah di Kota Bandung Harus Miliki sertifikat Layak Fungsi.
Wali Kota Bandung, Yana Mulayana meneribitkan Aturan Baru, Gedung dan Rumah di Kota Bandung Harus Miliki sertifikat Layak Fungsi. /Pemkot Bandung

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah kota Bandung terus berbenah guna mengatasi persoalan tata ruang seperti banjir dan kemacetan lalu lintas. Wali Kota Bandung, Yana Mulayana mengatakan, gedung dan rumah existing di Kota Bandung ke depannya harus memiliki sertifikat layak fungsi atau SLF. Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan Perwal No 129 tahun 2022, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

"Ini kelihatannya juga sesuatu hal yang baru karena kalau sekarang gedung dan rumah existing nanti harus ada sertifikat layak fungsi (SLF), itu akan sulit juga. Sementara mungkin bangunan tersebut sudah terbangun dengan regulasi terdahulu," ujar Yana Mulyana dalam acara sosialisasi, di Bandung, Selasa, 31 Januari 2023.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan kunci untuk bisa menata tata ruang di Kota Bandung sebagai kota yang sudah existing. Ia menmaparkan, dalam aturan baru tersebut, dibuat berbeda dengan aturan sebelumnya,

"Regulasi sekarang ada yang berbeda dengan regulasi sebelumnya, seperti luas lahan tertentu yang sebelumnya boleh 3 lantai, tapi di peraturan baru hanya 2 lantai," ujar Yana.

Dengan adanya regulasi ini, kata Yana Mulyana, diharapkan bisa mengatasi beragam permasalahan tata ruang di Kota Bandung, seperti permasalahan yang sampai kini masih menjadi PR di Kota Bandung yaitu banjir dan macet.

Yana Mulyana menegaskan, peraturan tersebut diciptakan tidak sekadar untuk melakukan penindakan sanksi, tapi hanya ingin menata Kota Bandung menjadi lebih baik.

Ia menambahkan, dengan adanya regulasi ini bisa mengatasi beragam permasalahan tata ruang di Kota Bandung. Seperti permasalahan yang sampai kini masih menjadi PR di Kota Bandung yaitu banjir dan macet.

"Konon dulu Bandung itu diciptakan untuk 800 ribu orang. Sekarang faktanya penduduk Kota Bandung 2,5 juta kalau malam hari. Sedangkan siang hari 3,7 juta karena warga aglomerasi Bandung Raya itu melakukan aktivitas di Kota Bandung. Akhirnya kemacetan dan daya dukung existingnya itu tidak bisa kita lebarkan lagi. Makanya kita bikin rekayasa flyover, termasuk kita upayakan transportasi publik," papar Yana Mulyana sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, historis peraturan wali kota ini lahir sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penataan Ruang.

"Perwal ini mengakomodir muatan lokal, sehingga mekanisme keberatan banding dan lain sebagainya akan mengacu pada mekanisme peraturan perundang-undangan. Mari kita implementasikan peraturan wali kota ini secara konsekuen dan konsisten. Perwal ini sudah menjadi hukum positif yang harus kita tegakkan bersama," kata Bambang.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x