PORTAL BANDUNG TIMUR - Hukum dalam agama Islam mengatur tentang menikahi wanita hamil. Persoalan mengenai menikahi wanita hamil memang sering terjadi di masyarakat, hingga memicu pro dan kontra.
Pernikahan wanita saat hamil dapat tetjadi karena dua hal. Hal yang pertama adalah karena wanita ditinggalkan suaminya dalam keadaan hamil, baik ditinggal karena bercerai atau karena ditinggal mati. Lalu, hal yang kedua adalah wanita yang hamil karena melakukan hubungan diluar nikah.
Lalu bagaimana hukumnya jika wanita yang sedang hamil tersebut menikah, dalam Islam, kedua kondisi ini bisa memiliki hukum yang berbeda.
Untuk kasus yang pertama jika wanita teraebut menikah lagi dengan lelaki lain (bukan mantan suami) maka harus menunggu selesai masa iddah
Hal itu dijelaskan dalam QS. At-Thalaq: 4
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Para wanita hamil, masa iddahnya sampai mereka melahirkan,"
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan janganlah kamu berazam (bertekad) untuk melakukan akad nikah, sampai masa iddah telah habis.” (QS. Al Baqarah: 235).
Dari penjelasan tersebut, disimpulkan bila wanita yang menikah pada masa iddah maka pernikahannya termasuk terlarang dan statusnya batal.