Mustolih Siradj, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Indonesia Adopsi Ponzi Sceam

- 17 Februari 2023, 07:05 WIB
Jemaah haji asal Indonesia saat akan menaiki pesawat.  Subsidi dan tambal sulam Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji mengadopsi skema Ponzi  atau Ponzi Sceam.
Jemaah haji asal Indonesia saat akan menaiki pesawat. Subsidi dan tambal sulam Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji mengadopsi skema Ponzi atau Ponzi Sceam. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Pengamat perhajian Indonesia Mustolih Siradj Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta,  menilai ada yang perlu diwaspadai pada Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi. Keputusan dalam Raker Panja BPIH yang berlangsung di gedung DPR itu dinilai memang sedang berpihak kepada 203 ribu jemaah haji regular yang berangkat pada 1444 Hijrian/2023 Masehi.

"Jika dicermati lebih seksama, keputusan di DPR tadi malam sesungguhnya merupakan keputusan yang berorientasi jangka pendek semata dan bercampur muatan politis, maklum di tahun politik seperti sekarang dimana pemilu akan digelar tahun depan tentu DPR tidak ingin popularitasnya anjlok dan kehilangan pamor di masyarakat," terang Mustolih Siradj dalam keterangan persnya sebagaimana disiarkan laman resmi Kemenag.

Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 telah disepakati rata-rata sebesar Rp90.050.637,26. Ada dua komponen didalamnya, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp49.812.700,26  atau 55,3 persen, dan dana nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari BPKH sebesar Rp40.237.937,00  atau 44.7 persen.

Baca Juga: Muhammad Ali, PMA 73 Tahun 2022 Memuliakan Manusia Menjaga Martabat Manusia

“Sehingga, total biaya yang bersumber dari nilai manfaat mencapai Rp8.090.360.327.213,67.  Hal ini berbeda dengan usulan Kemenag dimana rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909,  dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” tambah Mustolih Siradj.

Disampaikan Mustolih Siradj yang juga Ketua Komnas Haji dan Umrah dan Pengamat perhajian Indonesia, menilai ada yang perlu diwaspadai pada BPIH tahun ini. “Keputusan dalam Raker yang berlangsung di gedung DPR itu dinilai memang sedang berpihak kepada 203 ribu jemaah haji regular yang berangkat pada tahun ini, yang dikorbankan adalah kepentingan dari 5,2 juta jemaah haji tunggu yang masa antrinya bisa mencapai 60 tahun mendatang baru berangkat," ujar Mustolih Siradj.

Dikatakan  Mustolih Siradj, Raker Panja BPIH dengan Komisi VIII DPR RI, dapat menekan biaya sedemikian rupa sehingga pelunasan jemaah lebih kecil dari usulan Kemenag. Bahkan, ada keputusan politik bahwa sekitar 84 ribu jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dibebaskan dari biaya pelunasan.

Baca Juga: Saat Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tidak Hanya Menerima Perintah Sholat, Ini Peristiwa yang Dialami

“Sementara jemaah lunas tunda tahun 1444 H/2022 M membayar Rp 9,4 juta, dan jemaah tahun 2023 membayar Rp23, 5juta. Tentunya nilai manfaat yang seharusnya menjadi hak mereka diambil lebih dahulu untuk menambal/mensubsidi biaya jemaah haji pada tahun ini, sehingga, seolah-olah biayanya murah dengan bantuan subsidi biaya berkisar Rp. 40.237.937 juta per orang,” jelas Mustolih Siradj.

Jika dibandingkan dengan jemaah haji tunggu yang jumlahnya 5,2 juta, menurut Mustolih Siradj, mereka hanya diberikan imbal hasil rata-rata Rp2 triliun atau 20 persen yang disalurkan melalui virtual account (VA). Jika dibreakdown, nilainya Rp350 ribu per jemaah per tahun.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x