Waspadai, Daerah Pengawasan Jalan KA

- 11 Oktober 2020, 20:44 WIB
Waspadai, Daerah Pengawasan Jalan KA.***
Waspadai, Daerah Pengawasan Jalan KA.*** /Dudih Yudiswara

PORTAL BANDUNG TIMUR -

TEKNOLOGI dunia otomotif sekarang ini sudah makin canggih. Termasuk kenyamanan kendaraan bermotor dari tahun ke tahun terus menunjukkan perbaikan, terutama dalam hal kecepatan.
 
Kecanggihan mesin kendaraan bermotor dalam berpacu tersebut tentu saja diimbangi dengan komponen lainnya yang berkaitan dengan operasionalnya. Seperti halnya rem, teknologinya tidak kalah canggihnya dengan mesin.
 
Terbukti rem kendaraan bermotor sekarang ini kemampuannya tidak perlu diragukan. Dalam kecepatan tinggi, dengan sekali menginjak pedal rem, dapat menghentikan dan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor secara mendadak.
 
 
Begitu juga halnya dengan perkembangan teknologi dalam dunia perkeretaapian. Kenyamanan dalam melakukan perjalanan dengan jasa angkutan kereta api makin baik, dan kemampuan melajunya lebih cepat.    
 
Akan tetapi, kecanggihan teknologi dunia perkeretaapian tersebut tidak diikuti dengan peningkatan kemampuan mengurangi kecepatan. Pasalnya, kereta api mempunyai karakteristik tersediri dibanding moda angkutan darat lainnya. Yaitu tidak bisa berhenti secara mendadak.
 
Dengan memiliki karakter perjalanan seperti itu, kereta api ditetapkan harus melaju pada rel tersendiri. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap kelancaran dan keselamatan pengoperasian kereta api.
 
 
Tidak hanya itu, dengan pertimbangan keselamatan, selain jalan rel yang harus terbebas dari penggunaan selain kereta api, tetapi juga daerah sekitarnya. Ada tiga daerah yang ditetapkan sebagai jalur kereta api, yaitu daerah manfaat jalan, daerah milik jalan, dan daerah pengawasan jalan beserta bagian bawahnya dan ruang bebas di atasnya.
 
Dalam memanfaatkan jalur tersebut, angkutan kereta api tidak boleh terganggu, termasuk adanya anak-anak yang bermain di jalan rel.
 
Oleh karena itu, di ketiga daerah yang menjadi lajur kereta api ditempatkan tanda atau batas-batasnya agar masyarakat luas mengetahui.
 
 
Daerah manfaat jalan kereta api, yaitu jalan rel beserta tanah di kiri dan kanannya yang dipergunakan konstruksi jalan rel dan tertutup untuk umum. Kemudian daerah lainnya yang harus terbebas dari kepentingan umum, yaitu daerah milik jalan kere api meliputi daerah manfaat jalan kereta api beserta tanah di kiri dan kanannya untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
 
Untuk batas daerah milik jalan, batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing enam meter.
 
Sementara daerah pengawasan jalan kereta api, adalah daerah milik jalan kereta api beserta tanah di kiri dan kanannya. Daerah tersebut dipergunakan untuk pengamanan dan kelancaran operasional kereta api. Sementara batas daerah pengawasan jalan kereta api, paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api masing-masing sembilan meter. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x