Hukum Media Sosial

- 15 Oktober 2020, 11:56 WIB
MEDIA Sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia di era informasi. ***
MEDIA Sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia di era informasi. *** /M.Fahmi

PORTAL BANDUNG TIMUR,-

GUNA manfaat Sosial Media sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia di era informasi. Kecepatan mendapat info dari teman, media, dan segala hal yang ada di Social Media adalah salah satu tujuan guna manfaatnya.

Social Attention atau yang kita kenal dengan Panjat Sosial, membuat banyak orang menggunakannya meski ada resiko dan benefit; dimana ada resiko dan keuntungan maka disitu ada hukum yang mengaturnya. Beberapa hukum yang mengatur Sosial Media diantaranya :

Hukum Netizen

Merupakan sebuah hukum yang tidak tertulis yang mengatur mengenai Norma-Norma dalam bersosial media dan memberikan hukuman sosial bagi pelanggarnya. Hukum ini sendiri sangatlah berdampak bagi seseorang, terutama Publik Figur dimana reputasinya dalam kehidupan sosial dapat bertambah ataupun terancam. Misalnya dalam satu kelompok menjahili seseorang yang tidak berdaya menjadi sebuah kelucuan, belum menjadi masalah.

Baca Juga: WhatsApp Menjadi Messenger Terbaik Dunia

Namun apabila seseorang mengunggahnya maka akan tercipta pendapat dari seluruh penjuru bahwa kejahilan itu dianggap salah, maka orang yang mengunggah tersebut mendapat berbagai macam sanksi, mulai dari sanksi sosial sampai dengan ranah hukum Nasional sendiri.

Hukum ini sendiri keberadaannya sangatlah tidak stabil, mudah dimanipulasi, dan sebagainya. Maka tidak sedikit suatu Hoaks bisa menggiring orang ke arah tindakan berbahaya atau merusak ketahanan sebuah Negara.

Apabila Pemerintah gagal mengatasi sebuah isu yang beredar maka yang terjadi adalah kehancuran kepercayaan rakyatnya, hingga Pemerintah akan terkendala membuat kebijakan-kebijakan untuk menyelesaikan masalah Nasional.

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x