Kasus Alce Ully Panjaitan V. Laura Sarendatu

- 16 Oktober 2020, 09:58 WIB
/M.Fahmi

PORTAL BANDUNG TIMUR -

Putusan batal demi hukum ditolak MA. SHM dinilai sah meskipun merupakan hasil dari perbuatan melawan hukum selama pembeli tersebut beritikad baik.

Tanah merupakan suatu aset yang berharga dan mempunyai nilai jual bertambah setiap tahunnya, tidaklah sedikit sengketa tanah yang terjadi dalam Negeri ini, baik karena masalah waris ataupun hal lainnya.

Kasus ini bermula dari sebidang tanah dijual oleh Ronald Harujuan dan Yunita yaitu Ahli Waris dari Alm. K.E. Panjaitan tanpa sepengetahuan dari saudara-saudarinya kepada Laura Sarendatu.

Baca Juga: Ponsel Premium Tanpa Adaptor Pengisian Daya Dalam Kemasannya

Dalam Prosesnya Ronald memalsukan Surat Keterangan Waris yang menyatakan bahwa saudara-saudarinya yang lain telah meninggal dunia sehingga bisa mengkonversi HGB Alm. K.E. Panjaitan menjadi SHM Atas namanya dan Yunita. Kemudian hal tersebut menjadi dasar dari Gugatan Para Penggugat yang dilayangkan kepada Para Tergugat.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung telah memutus untuk mengabulkan gugatan Para Penggugat yang pokok-pokoknya sebagai berikut: Mengabulkan Sebagian Gugatan Para Penggugat, Menyatakan Para Penggugat sebagai Ahli Waris yang sah, Menyatakan Surat Keterangan waris 28 November 2014 adalah Sah, Menyatakan Surat Keterangan waris 29 September 2005 Batal demi hukum, Menyatakan Tergugat II dan III, Turut Tergugat I dan II melakukan Perbuatan melawan Hukum, Menyatakan Objek Tanah dengan batas-batasnya adalah sah milik Alm. K.E. PANJAITAN, Menyatakan Batal Demi Hukum AJB Antara Tergugat I,II, dan III, Menyatakan SHM milik Tergugat I Batal Demi Hukum, Menyatakan Hak Tanggungan Tergugat I Batal Demi Hukum, Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Tanah kembali kepada Para Penggugat, dan Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh pada putusan.

Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, PN Bandung menyatakan bahwa SHM tersebut merupakan Batal demi hukum dan harus dibatalkan sehingga Tergugat harus mengembalikan Tanah kepada Para Penggugat.

Baca Juga: Mata Air Irung-irung Hanya Sekali Tidak Berair

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x