Hak Cipta Karya Foto

- 18 Oktober 2020, 14:46 WIB
Hati-hati dengan hak cipta karya orang lain.***
Hati-hati dengan hak cipta karya orang lain.*** /Adi Hermanto

PORTAL BANDUNG TIMUR - Era digital membawa begitu banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Segala bentuk informasi yang kita cari dapat diperoleh dalam hitungan detik.

Namun seiringan dengan segala kemudahan yang kita peroleh, datang juga sisi negatifnya. Dunia fotografi merupakan salah satu contoh.

Fotografi merupakan seni dan penghasilan gambar dan cahaya pada film atau permukaan yang dipekakan. Sebagai suatu karya seni, fotografi merupakan unsur penting dalam industri informasi dan industri kreatif.

Baca Juga: Proses Pembuatan Aplikasi Yang Kita Gunakan Sehari-hari

Perubahan orientasi konsumen dari media audio kepada media visual telah menjadikan fotografi suatu industri yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan meluasnya penggunaan internet, orang dapat dengan mudah mencari foto yang dibutuhkan lalu menggunakannya sesuka hati.

Tapi apakah kita sadar bahwa foto tersebut dapat terlindungi oleh hak cipta? Apakah kita sadar akan konsekuensi menggunakan foto yang memiliki hak cipta tanpa izin itu seperti apa?

Berdasarkan keterangan di website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Tips-Tips Membuat Kopi Instan Terasa Lebih Nikmat

Suatu karya foto tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu untuk dapat terlindungi oleh hak cipta. Oleh karena itu, setiap karya fotografi merupakan milik sang fotografer, dilindungi oleh hak cipta, dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik hak cipta.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x