Hak Cipta Karya Foto

- 18 Oktober 2020, 14:46 WIB
Hati-hati dengan hak cipta karya orang lain.***
Hati-hati dengan hak cipta karya orang lain.*** /Adi Hermanto

Konsekuensi dari pelanggaran hak cipta karya fotografi dapat berupa teguran, peringatan, denda, hingga tuntutan pidana. Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan pengertian bahwa suatu gambar itu termasuk ke dalam pengertian benda yaitu benda yang tidak berwujud.

Oleh karena itu, unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan terhadap pelaku pelanggaran gambar melalui internet. Selain hati-hati menggunakan foto, kita juga perlu hati-hati saat mengambil foto. Jangan sampai kita tanpa sengaja melanggar privasi orang lain.

Baca Juga: Pendapatan Selangit Para Idol K-Pop Yang Merangkap Sebagai Youtuber

Lain kali apabila kita akan mengunduh atau menggunakan suatu foto hasil temuan dengan mesin pencari, ada baiknya kita periksa dulu hak cipta yang melekat pada foto tersebut, dan lebih baik lagi kita meminta izin dari pemilik foto untuk menggunakannya. Semoga ulasan diatas dapat bermanfaat dan menghindarkan kita dari urusan yang tidak menyenangkan di kemudian hari.(adi hermanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x