Baru Pertamakali, Guru dan Dosen Dapat THR dan Gaji ke 13

- 1 April 2023, 02:41 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta. /Foto : keuangan.go.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, Guru dan Pensiunan diberikan mulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke 13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023. Kebijakan telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

“Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan. Baik di tingkat pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, sebagaimana dikutip dari situs resmi kemenkeu.go.id, Sabtu 1 April 2023.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsyakiyah untuk Kota Bandung dan sekitarnya 10 Ramadan 1444 Hijriah, Sabtu 1 April 2023

Dijelaskan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat. “Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural atau fungsional dan atau umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. THR  akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Ditegaskan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Juga: Maung Bandung Tidak Berkutik di Tekuk Macan Kemayoran 0-2 di Stadion Patriot Candrabhaga

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang, kemudian ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang.  Dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang, serta Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Ditegaskan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, untuk pencairan THR  akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. “Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x