Kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah Menkeu Sri Mulyani Indrawati menghimbau, agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini. “Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (heriyanto)***