Masih Ada Kesempatan Pelaku UMKM Dapat Bantuan, Ini Caranya

- 20 Oktober 2020, 08:17 WIB
/Dok. Humas Kemenkopukm

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Kabupaten Bandung masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM),untuk Bantuan Modal Kerja Produktif dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta karena pendaftaran diperpanjang hingga akhir November 2020.

“Sesuai dengan pengumuman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) bahwa untuk pendaftara penerima BLT atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta kembali diperpanjang. Pendaftaran diperpanjang hingga akhi November mendatang,” ujar Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayan Usaha Mikro di Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kabupaten Bandung, R. Dadan Ruhamat Kurnia, disela kegiatan Workshop Pengembangan Usaha Koperasi bertempat di kantor Badan Permusyarwaratan Desa ( BPD ) Desa Cimekar, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung.

Syaratnya, menyampaikan data pelaku usaha ultra mikro dan mikro yang memenuhi tiga kriteria. 1 Pertama, pelaku usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan, kedua mempunyai usaha mandiri/usaha produktif dan ketiga saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp. 2.000.000,-.

Baca Juga: Hak Cipta Karya Foto

Selain syarat untuk mendapatkan BPUM yang harus diperhatikan  adalah, memiliki usaha berskala mikro, Warga Negara Indonesia, bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD dan tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk mendaftarkannya, bisa melalui https://diskop.bandungkab.go.id/article/pe atau langsung ke https://Bit.ly/BIODATAUMKM. (jodi prabowo)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x