Luka Lebam dan Sakit Leher, Begini Kondisi Lesty Kejora Akibat Kekerasan Fisik KDRT Rizky Billar

- 1 Oktober 2022, 08:33 WIB
Potret insiden mata lebam Lesty Kejora dalam vlog Youtubenya yang diindikasikan oleh warganet jadi tanda kekerasan yang dialami Lesti karena sifat tempramen Rizky Billar
Potret insiden mata lebam Lesty Kejora dalam vlog Youtubenya yang diindikasikan oleh warganet jadi tanda kekerasan yang dialami Lesti karena sifat tempramen Rizky Billar /Youtube

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyidik kepolisian masih mendalami laporan polisi dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Muhammad Rizky alias Rizky Billar, terhadap istrinya Lesty Kejora. Kepolisian mengungkap KDRT yang dilakukan oleh terlapor, mengakibatkan luka lebam dan rasa sakit yang dialami oleh pelapor.

Dari konologis kejadian sebagaimana diterangkan oleh saksi, kepolisian menyimpulkan ada kekerasan fisik yang masuk dalam kategori tindak pidana dalam kejadian KDRT Rizky Billar terhadap Lesty kejora. Disebutkan, KDRT yang dilakukan Rizky Billar mengakibatkan sejumlah luka memar di tubuh lesty Kejora. Luka tersebut akibat Rizky Bilar membanting dan mencekik Lesty Kejora hingga jatuh ke lantai.

"Sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu 30 september 2022.

Baca Juga: Terungkap, Dugaan KDRT Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Berkali-kali

Dari data yang berhasil dihimpun, luka memar Lesti Kejora akibat dorongan Rizky Billar serta membanting Lesty Kejora ke kasur. Selanjutnya, Rizky juga mencekiknya dan menariknya ke kamar mandi, hingga Lesty Kejora teratuh ke lantai. Pihak kepolisian menegaskan, tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Rizky Billar ini terjadi berulang kali, hingga Lesty Kejora alami luka lebam.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari korban atas nama saudari Lestiani atau lebih dikenal dengan nama publik dengan Lesty Kejora. Kemudian terlapor dengannya adalah suami korban atas nama Muhammad Rizki atau dikenal dengan nama Rizky Billar. Kejadian ini terjadi pada tanggal 28 September Tahun 2022 yang terjadi di rumah mereka yaitu di Jalan Gaharu 3 nomor 10 Cilandak Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sempat Viral, Wisata Nimo Highland, Jam Buka dan Harga Tiket Masuk

Disebutkan, kejadian tersebut berawal dari penyampaian korban kepada suaminya bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami korban atau pelapor. Kemudian terjadi pertengkaran dan terjadi dua kali kejadian.

Polisi menegaskan, Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar hingga menyebabkan luka dan rasa sakit sebagaimana yang dialami Lesty Kejora, pelakuknya dikenakan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x