Cara Cek Ponsel Sudah Terdaftar atau Belum

- 10 Oktober 2020, 13:02 WIB
Kemenperin akan blokir IMEI ponsel ilegal.
Kemenperin akan blokir IMEI ponsel ilegal. /Heriyanto Retno

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terhitung 15 September 2020, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) handphone yang tidak terdaftar di basis data Operator dan Kemenperin.  

Otomatis setelah keluar aturan tersebut handphone yang IMEI nya belum terdaftar akan 'hilang sinyalnya'.

Akibatnya handphone tidak akan bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Seperti SMS, telepon atau bahkan melakukan hal-hal yang berhubungan dengan internet.

Baca Juga: Among Us – Sebuah Game Unik Yang Bertema Penghianatan dan Kebohongan

Sebenarnya sederhana saja cara kerja 'pendaftaran' IMEI handphone. Sebelum ketentuan diberlakukan, operator dan Kemenperin telah melakukansemacam sensus terhadap imei-imei tersebut di pairing dengan nomor-nomor handphone yang telah aktif dan terregistrasi pada pemerintah.

Apabila nomor tersebut aktiv dan tersanding dengan IMEI tertentu maka otomatis IMEI tersebut langsung terdaftar pada database Operator dan Kemenperin.

Jadi untuk pembaca yang takut imei handphone terblokir secara tiba2, tidak usah takut selama handphone tersebut sudah benar2 aktif selama kurun minimal 6 bulan sebelum tanggal tersebut.

Baca Juga: BLACKPINK ‘Lovesick Girls’ dikecam oleh KMHU.

Atau pun juga pembaca dapat men cek langsung ke halaman resmi kementrian perindustrian di https://imei.kemenperin.go.id/.

Untuk mencari tahu imei dari handphone milik  pembaca, cukup tekan *#06# pada tombol dial atau masuk ke setting/pengaturan masuk ke menu tentang handphone dan plilh status handphone, disana akan tertera Imei dari handphone tersebut. (wino rivino)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x