Denda Akan Diberikan Pada Pelempar Bola Salju

- 9 Januari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi melempar bola salju.
Ilustrasi melempar bola salju. /Pixabay/PublicDomainPictures/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kepolisian Inggris telah mengeluarkan pernyataan bahwa setiap orang yang tertangkap melempar bola salju selama periode lockdown akan dikenakan denda sebesar 200 pounsterling atau setara Rp 3,8 juta.

Kepolisian West Mercia mengeluarkan peringatan setelah mendapat laporan bola salju dilemparkan ke rumah warga berusia lanjut dan penduduk yang rentan secara medis pada larut malam. Kepala Kepolisian Shropshire, Mo Lansdale, mengecap perilaku tersebut “memalukan".

"Ini jelas bukan alasan yang dapat dibenarkan untuk keluar rumah, perilaku ini kemungkinan besar akan menghasilkan denda sebesar £ 200 karena melanggar aturan lockdown," ujar Mo Lansdale.

Baca Juga: Akun Donald Trump Telah Diblokir Oleh Twitter Secara Permanen

Baca Juga: Kementerian Pertahanan UK Setujui Pembuatan Rudal Baru Senilai Rp10 Triliun

Atas insiden pelemparan bola salju, belum ada pihak yang kena teguran maupun dikenakan denda, namun sejak awal merebaknya Covid-19, kepolisian Inggris telah mengeluarkan total 32.329 surat tilang atas dasar pelanggaran protokol kesehatan. (adi hermanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x