PORTAL BANDUNG TIMUR - Dua bulan mendapat desakan dari warganya pemrintah Iran akhirnya membubarkan polisi moralitas. Protes dipicu penangkapan Mahsa Amini (22) oleh polisi moralitas karena diduga melanggar aturan berpakaian wanita yang ketat di Iran hingga berujung kematian 16 Setember 2022 lalu.
Pengumuman penghapusan polisi moralitas sebagaimana dikutip dari ArabNews, datang sehari setelah Montazeri mengatakan bahwa, "baik parlemen maupun kehakiman sedang bekerja (dalam masalah ini)" apakah undang-undang yang mewajibkan perempuan untuk menutupi kepala mereka perlu diubah.
Presiden Ebrahim Raisi mengatakan dalam keterangannya yang disiarkan televisi hari Sabtu 3 Desember 2022 baru lalu, bahwa yayasan republik dan Islam Iran secara konstitusional mengakar. “Tetapi ada metode penerapan konstitusi yang bisa fleksibel.”
Baca Juga: Ini Kata Presiden Jokowi Saat Meninjau Langsung Huntap Tahan Gempa untuk Korban Gempa di Cianjur
Jilbab menjadi wajib empat tahun setelah revolusi 1979 yang menggulingkan monarki yang didukung AS dan mendirikan Republik Islam Iran.
Polisi moralitas dikenal secara resmi sebagai Gasht-e Ershad atau “Patroli Bimbingan” didirikan di bawah presiden garis keras Mahmoud Ahmadinejad, untuk menyebarkan budaya kesopanan dan hijab. Kewajiban penutup kepala wanita dan unit mulai berpatroli pada tahun 2006.
Polisi moralitas awalnya mengeluarkan peringatan sebelum mulai menindak dan menangkap perempuan 15 tahun lalu. Wakil regu biasanya terdiri dari pria berseragam hijau dan wanita yang mengenakan cadar hitam, pakaian yang menutupi kepala dan tubuh bagian atas.
Peran unit berkembang, tetapi selalu kontroversial bahkan di antara kandidat yang mencalonkan diri sebagai presiden. Norma pakaian berangsur-angsur berubah, terutama di bawah mantan presiden moderat Hassan Rouhani, ketika melihat wanita dengan jeans ketat dengan jilbab longgar berwarna-warni menjadi hal yang biasa.
Namun pada Juli tahun ini penggantinya, Ebrahim Raisi yang ultra-konservatif, menyerukan mobilisasi. “Semua lembaga negara untuk menegakkan hukum jilbab.”