Puasa di Bulan Suci Ramadan, Berpuasalah dengan Iman dan Taqwa Jangan Sampai Puasa Kita Sia Sia

- 23 Maret 2023, 02:27 WIB
Ilustrasi orang berpuasa.
Ilustrasi orang berpuasa. /Foto : Pixabay/anatoly77/

Selain perbuatan-perbuatan tersebut, menurut Ustad Didi Saefulloh, hal atau peruatan yang dapat mengugurkan atau membatalkan puasa secara umum diantaranya, Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. “Artinya bila kita dengan sengaja memasukan sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah,” ujar Ustad Didi Saefulloh.

Kemudian, berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul atau lubang bagian depan dan dubur atau lubang bagian belakang. Semisal pengobatan yang dilakukan penderita wasir atau ambeien.

Baca Juga: Hasil Survei Jelang Ramadan 2023, E-Commerce Mana yang Jad No.1 Pilihan Pengguna?

Muntah dengan disengaja, sedangkan bagi yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan. Perkara lain yang membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa. “Bahkan perbuatan yang dilakukan ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda atau kafarat,” terang Ustad Didi Saefulloh.

Kemudian perbuatan yang menyebabkan keluar air mani atau sperma karena berbagai sebab. Seperti melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual.

Hal yang membatalkan puasa lainnya adalah, haid atau nifas. Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadan usai nanti.

Orang yang murtad atau keluar dari agama Islam. “Dalam perkara ini  jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih). 

Dan yang terakhir yang membatalkan puasa dan bahkan tidak diwajibkan berpuasa adalah orang yang terganggu jiwanya. “Mengalami gangguan jiwa atau gila atau junun saat sedang berpuasa kumat penyakit jiwanya, maka puasanya batal dan orang yang bersangkutan harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh,” ujar Ustad Didi Saefulloh.

Agar kita terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat menghilangkan pahala berpuasa dan membatalkan puasa, Ustad Didi Saefulloh memberikan tips. “Selalulah ingat akan ganjaran yang diberikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi mereka yang berpuasa di bulan Ramadan, seperti dalam hadist yang  diriwayatkan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu allaihi wassalam bersabda, “Setiap amalan kebaikan anak Adam akan dilipatgandakan menjadi 10 hingga 700 kali dari kebaikan yang semisal. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya), “Kecuali puasa, amalan tersebut untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya karena dia telah meninggalkan syahwat dan makanannya demi Aku.” (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x