UU 8 Tahun 2016 Perubahan Paradigma Penyandang Disabilitas

- 24 November 2020, 11:00 WIB
TANGKAPAN layar suasana Webinar bertajuk ‘Aksesibilitas dalam Layanan Publik dan Transportasi dalam Mewujudkan Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Pemukiman, Layanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas’.
TANGKAPAN layar suasana Webinar bertajuk ‘Aksesibilitas dalam Layanan Publik dan Transportasi dalam Mewujudkan Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Pemukiman, Layanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas’. /Humas/Rahmat/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyandang Disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek yang perlu diberikan bantuan (charity-based). Penyandang Disabilitas dipandang sebagai subjek yang diberikan jaminan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia (human rights-based).

Disampaikan Staf Khusus Presiden (SKP) Angkie Yudistia melalui sambutan tertulisnya pada webinar bertajuk ‘Aksesibilitas dalam Layanan Publik dan Transportasi dalam Mewujudkan Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Pemukiman, Layanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas’, yang diselenggarakan Senin  23 November 2020 di Jakarta.

Dalam sambutannya Angkie Yudistia, menegaskan pemerintah berkomitmen melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Ini, Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK

Baca Juga: Di Garut , Imam Besar dan Imam Masjid Akan Dapat Gaji

Hal ini menandai perubahan paradigma Penyandang Disabilitas, tidak lagi dipandang sebagai objek yang perlu diberikan bantuan (charity-based) namun sebagai subjek yang diberikan jaminan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia (human rights-based).

“Pemerintah berkomitmen melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam pasal 18, 19, dan 20 dijelaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik, akomodasi yang layak dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik, dan hak perlindungan dari bencana,” ujar Angkie Yudistia.

Dikatakan Angkie Yudistia, pasal 18, 19, dan 20 diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: 30.730 Kartu Tani Telah Disalurkan Pemkab Bandung

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x