Pemerintah Daerah Diharap Siap Laksanakan Pemberian Vaksin COVID-19

- 24 November 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin.
Ilustrasi pemberian vaksin. /Pixnio/James Gathany, Dr. Bill Atkinson, USCDCP/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir berharap pemerintah daerah mempersiapkan pelaksanaan vaksin COVID-19.  Untuk kelancaran pemerintah daerah diharapkan melakukan tahapan sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis.

“Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi COVID-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari COVID-19,” ujar Dirjen Abdul Kadir sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari situs kemkes.go.id Selasa 24 November 2020.

Dikatakan Abdul Kadir, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19 serta mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Baca Juga: Omzet Penjualan Penyelenggaraan KKI 2020 Sebesar Rp 16,51 Miliar

Baca Juga: Sistem Peringatan Dini Gempa dan Tsunami Dipasang di Pulau Siberut

Juga mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktifitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.

Dalam rangka rencana pelaksaan vaksinasi COVID-19 Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Ini kutipan suratnya.

  1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah masing-masing.
  2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
  3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi COVID-19.
  4. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mempermudah koodinasi lebih lanjut.
  5. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.
  6. Dinas kesehatan daerah kebupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans COVID-19 termasuk pelaporannya.

Baca Juga: 2.356.412 Pemilih di Kabupaten Bandung Akan mencoblos di 6.874 TPS

Baca Juga: Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Siap Dukung Mudik Lebaran 2021

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x