Ditetapkan Libur Nasional, Pilkada Serentak 9 Desember 2020

- 28 November 2020, 23:32 WIB
Presiden Joko Widodo menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Presiden Joko Widodo menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. /Dok. Humas KPU/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Penetapan Libur Nasional agar warga negara dapat memberikan partisipasi suaranya secara maksimal.

Hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan di selenggarakan beberapa waktu mendatang. Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga Negara untuk menggunakan hak pilihnya, pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

Baca Juga: GNPDAS Puncak Hari Menanam Pohon Indonesia

Baca Juga: Protokol Kesehatan di Masjid Besar Ibun Dicek Langsung Kapolsek Ibun

Baca Juga: Bertepatan Dengan Hari Anti Korupsi, Pilkada Serentak Harus Jadi Ajang Introspeksi

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi  diktum KESATU Keppres tersebut.

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Diharapkan dengan adanya penetapan hari libur tersebut, warga Negara dapat memberikan partisipasi suaranya secara maksimal.(jodi prabowo)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x