PORTAL BANDUNG TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan LM Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan JAM Anggota Unit Layanan Pengadaan untuk perkara dugaan Suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegritas Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Keduanya di duga telah menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
Dilansir oleh Portal Bandung Timur melalui laman resmi kpk.go.id, dua tersangka yang diamankan KPK, Ketua Unit Layanan Pengadaan LM dan JAM Anggota Unit Layanan Pengadaan.
Baca Juga: Ketentuan Ibadah Natal di Masa Pandemi
Baca Juga: BNPB Minta Antisipasi Mitigasi Erupsi Gunung Merapi Fenomena La Nina
Tersangka akan menjalani masa penahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020. Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara tersangka JAM ditahan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, tahanan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri. Isolasi mandiri akan dilakukan selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
Baca Juga: Ili Lewotolok Erupsi, Kembali Keluarkan Kolom Abu Setinggi 700 Meter