Azis Syamsuddin, Langkah Tepat Presiden Jokowi Cabut Perpres 10 Tahun 2021

- 3 Maret 2021, 22:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. /Foto : Runi/nvl   /

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pencabutan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Joko Widodo mendapat apresiasi sejumlah kalangan. Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang telah membatalkan Prepres 10 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

“Sebagai pribadi, saya patut memberikan apresiasi kebijakan Presiden Jokowi tersebut. Karena memang minuman keras lebih banyak membawa dampak negatif, ketimbang keuntungan yang akan didapat." ujar Azis Syamsuddin dalam siaran pers, Rabu 3 Maret 2021.

Disampaikan Azis Syamsuddin, kedepannya pemerintah harus lebih mengutamakan masukan dari para pakar dan tokoh masyarakat dalam menentukan kebijakan. Pemerintah juga harus memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek, seperti kesejahteraan masyarakat, sosial, ekonomi dan kesehatan.

Baca Juga: Duh, Jalan Panyawungan Cileunyi Dibiarkan Rusak

"Pemerintah juga harus lebih memperhatikan dan mendukung investasi yang lebih membawa hal positif dan membuka lapangan pekerjaan sehingga dapat menyerap para pekerja yang saat ini banyak menganggur," ujar Azis Syamsuddin yang juga Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).

Dikatakan Azis Syamsuddin, peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sangat diharapkan demi mendukung dan mempermudah investasi di setiap daerah. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan membantu mempermudah izin serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada para investor dan  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Kembali Diungkap Rokok Tanpa Cukai via Cargo

Pencabutan atau pembatalan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras dilakukan Presiden Jokowi Selasa 2 Maret 2021. Presiden Jokowi menyebut keputusan itu diambil setelah mendengar berbagai masukan dari ulama, organisasi masyarakat (ormas), tokoh-tokoh agama dan masukan-masukan dari daerah. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x