PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri melakukan tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Minggu 9 Mei 2021. Bersama Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, turut diamankan empat orang camat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk Jawa Timur beserta uang tunai sebesar Rp647,9 Juta dari brangkas pribadi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers bersama terkait kronologis OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. "Dalam modus operasinya para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka, dalam hal ini para camat, dan pengisian jabatan di tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," terang Djoko Poerwanto.
Secara detail menurut Djoko Poerwanto, pada tanggal 13 April dilakukan penyelidikan oleh tim KPK dan dilanjut pada tanggal 16 April oleh Bareskrim. Setelah dilakukan koordinasi dan dipastikan akan adanya penyerahan sejumlah uang dilakukan camat pada 9 Mei 2021 pukul 19.00 WIB, tim gabungan terdiri dari 3 orang dari KPK dan 11 dari Bareskrim melakukan penindakan.
Baca Juga: Faskes Disiapkan Untuk Pasien Covid-19 Pasca Lebaran
Selain Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, turut diamankan DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), HY (Camat Berbek) yang masing-masing disebut sebagai pemberi hadiah atau janji. Juga BS (Camat Loceret), TBW (Mantan Camat Sukomoro), dan MIM (Ajudan Bupati Nganjuk) yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para camat ke Bupati Nganjuk.
Dari brangkas pribadi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, diamankan uang tunai sebanyak Rp647,9 juta, 8 unit telepon gengam dan sejumlah buku tabungan. “Untuk para tersangka ini dikenakan pasal 5 ayat 1 dengan ancamannya maksimal paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta, juga Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 31 tahun 199 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Djoko Poerwanto.
Sementara Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi pengingat sekaligus peringatan kepada seluruh kepala daerah yang merupakan penanggungjawab anggaran di daerahnya, untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas. Sebab, KPK dan POLRI akan tetap dan terus berkomitmen memberantas korupsi sampai ke akarnya, hingga negeri ini bersih dari korupsi. (heriyanto)***