Ivermectin Tidak Masuk Daftar, Hanya Dua Obat Disetujui BPOM Untuk Penanganan Darurat Covid-19

- 6 Juli 2021, 02:53 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito, memaparkan tentang daftar obat yang sudah mendapat emergency use of authorization (EUA) dari BPOM pada rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin 5 Juli 2021.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito, memaparkan tentang daftar obat yang sudah mendapat emergency use of authorization (EUA) dari BPOM pada rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin 5 Juli 2021. /Foto : Tangkapan layar kanal YouTube DPR RI.

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hanya mengeluarkan izin penggunaan dua jenis obat untuk perawatan pasien Covid-19. Adapun dua jenis obat tersebut adalah Remdesivir berupa serbuk injeksi dan Favipiravir jenis salut selaput tidak termasuk Ivermectin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin 5 Juli 2021. "Ini adalah obat-obat yang sudah mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi darurat, memang obat yang sudah mendapat emergency use of authorization (EUA) dari BPOM sebagai obat Covid-19,” ujar  Penny K. Lukito  yang ditayangan secara daring melalui kanal YouTube DPR RI.

Kedua obat tersebut menurut  Penny K. Lukito, adalah remdesivir dan favipiravir . Kedua obat dapat diberikan saat perawatan di rumah sakit, baik untuk gejala Covid-19 sedang hingga berat.

Baca Juga: Oksigen Langka, Selama Ini 75 Persen Digunakan Untuk Industri

“Namun untuk penggunaannya tentu saja sesuai dengan protap pemberian yang sudah disetujui dari organisasi profesi. Ini juga kami dampingi untuk mempercepat apabila membutuhkan data untuk pemasukan data untuk distribusinya," ujar Penny K. Lukito.

Ditegaskan Penny K. Lukito, tatalaksana pemberian untuk pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sedang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan. “Kami ingatkan, obat-obatan diberikan saat menjalani perawatan di rumah sakit, bukan untuk dibeli bebas,” ujar  Penny K. Lukito.

Berikut daftar obat yang sudah mendapat emergency use of authorization (EUA) dari BPOM untuk penggunaan dalam kondisi darurat penanganan Covid-19. Untuk Remdesivir terdiri dari Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor dan Remdac serta Remeva berupa Remdesivir larutan konsentrat untuk infus.

Baca Juga: Tanpa Surat, 10 Ribu Burung Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Rinjani

Sedangkan untuk jenis Favipiravir, terdiri dari ads Avigan, Favipravir, Favikal, Avifavir dan Covigon. “Obat-obatan yang kami izinkan hanya untuk pengobatan bagi pasien dewasa dan anak yang dirawat di rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat,” ujar Penny K. Lukito.

Ditegaskan Penny K. Lukito, BPOM saat ini telah menerbitkan Informatorium Obat Covid-19 berisi informasi obat-obat utama dalam pengobatan Covid-19 yang ditujukan kepada tenaga kesehatan serta dapat dimanfaatkan oleh pihak terkait. "Dan saya kira dalam informatorium juga sudah ada indikasi-indikasi pengobatan pasien Covid-19 anak-anak," tambah Penny K. Lukito.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x