PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) DR H. Deding Ishak menyebutkan sudah ada hasil mudzakarah hukum. Ditegaskan untuk mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minol (minuman beralkohol) yang dilaksanakan pada Kamis 12 Agustus 2021
Pelaksanaan mudzakarah hukum yang dilaksanakan MUI itu, berkaitan dengan kondisi Indonesia darurat minuman beralkohol, sehingga lembaga ini menyerukan urgensi RUU Larangan Minol tersebut.
"Hasil mudzakarah hukum MUI, yakni MUI dan perwakilan 17 Ormas Islam pesantren dan perguruan tinggi keagamaan setuju agar RUU Larangan Minol segera disahkan DPR RI dan Pemerintah menjadi Undang-Undang," harap Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI DR. H. Deding Ishak kepada Portal Bandung Timur melalui pesan WhatsApp, Kamis sore.
Mengingat, Deding Ishak menegaskan, kondisi bangsa ini sudah masuk darurat minol/miras. "Dampak dari minuman keras itu, menimbulkan kerusakan jasmani dan rohani, selain kehilangan akal sehat dan jatuhnya korban semakin meningkat. Hal ini ibarat fenomena gunung es karena banyak sekali mudaratnya dan merusak generasi kita," tutur Dering Ishak.
Dijelaskannya, secara filosofis, konstitusi, yuridis, sosiologis sudah sangat jelas ajan urgennya sebuah Undang-Undang yang bersifat lexs spesilis mengatasi darurat minol ini. (neni mardiana)***