RUU TPKS Disetujui Jadi RUU Inisiatif, Hanya PKS menolak

- 18 Januari 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). /Pixabay

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil usai sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Persidangan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Selanjutnya , pembahasan RUU TPKS setelah pengesahan ini kemudian akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Juga: PDI Perjuangan Jawa Barat Minta Jaksa Agung Abaikan Permintaan Arteria Dahlan

Dari sembilan fraksi, diketahui hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Juru bicara F-PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.

“Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Mufida di hadapan Rapat Paripurna. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x