Bukan Hanya PNS, Ini Daftar Penerima THR dan Gaji ke 13 Berdasarkan SE Mendagri

- 19 April 2022, 18:00 WIB
Salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pemberian Tunjang Hari Raya.
Salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pemberian Tunjang Hari Raya. /Sumber : Humas Setkab/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.  Kepala daerah harus mempercepat pemberian THR paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri dan  gaji ke-13 paling cepat diberikan pada Juli mendatang.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dalam SE Mendagri meminta para gubernur dan bupati serta wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke 13.

Dalam SE juga disebutkan bahwa penerima THR dan gaji ke 13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah. Selain itu juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah.

Baca Juga: Lebaran Boleh, Antibodi Masyarakat Indonesia Sudah 99,2 Persen

Selain PNS dan Calon PNS, TKR dan Gaji ke 13  juga diberikan pada gubernur dan wakil gubernur; bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota. Juga diberikan pada pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Daam SE ditegaskan, THR dan gaji ke 13 diberikan Pemda perlu melakukan langkah percepatan. Diantaranya dengan mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke 13.

SE Mendagri juga menegaskan bahwa pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Baca Juga: Bareskrim Polri Agendakan Pemeriksaan 6 Publik Figur Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Selain itu juga disebutkan, bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke 13. Penyediaan THR dan gaji ke 13 dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x