Diperiksa Penyidik Sebagai Saksi, Penyayi Rossa Ditanyai Honor Nyanyi Saat Acara DNA Pro

- 21 April 2022, 23:30 WIB
Rossa penuhi panggilan Bareskrim Polri soal kasus robot trading DNA Pro.
Rossa penuhi panggilan Bareskrim Polri soal kasus robot trading DNA Pro. /PMJ News/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penipuan investasi Robot Trading DNA Pro. Penyidik telah memaggil Diva Indonesia Rossa untuk dimintai keterangan seputar kegiatan mengisi acara yang digelar oleh DNA Pro di Bali pada Desember 2021 lalu.

“Pemeriksaan tadi tidak terlalu panjang, saya cukup menjawab apa yang ditanyakan seputar keterkaitannya apa, bahwa saya menyanyi untuk sebuah acara dan kemudian diketahui DNA Pro,” kata Rossa, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Kamis, 21 April 2022.

Rosa mengatakan, penyidik sempat menanyakan uang honor menyanyi yang diterimanya dalam mengisi acara di DNA Pro tersebut, untuk dijadikan barang bukti penyidikan kasus tersebut.

Rossa mengaku, dirinya menyanyi sesuai dengan kontrak yang telah diterima oleh manajemen labelnya, tampil dengan membawa satu buah lagu pada acara DNA Pro tersebut. Namun begitu, Rossa juga menyebutkan dirinya siap untuk mengembalikan dana yang telah ia terima, apabila diminta oleh penyidik.

“Ditanyakan tadi (soal dana), insya Allah kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan namanya, tadi penyidik bilang sebagai barang bukti dititipkan sementara sebelum dibuktikan. Bukan uang ini (honor) dikembalikan,” kata Rossa.

Rosa memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis malam, 20 April 2022. Ia tiba di Bareskrim Polri pukul 19.15 WIB, dan baru keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 21.24 WIB.

Sementara itu, sejumlah publik figur lainnya yang turut diperiksa terkait DNA Pro, yakni Billly Syahputra dan Yosi Project Pop dan seorang pernyanyi berinisial N. Sementara Coky Sitohang, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.

Sementara itu, 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x