Selain Ambulans, Ini Daftar Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya

- 26 Mei 2022, 13:55 WIB
 Tak hanya ambulans yang mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan di jalan raya, enam kendaraan lain juga memiliki hak yang sama.
Tak hanya ambulans yang mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan di jalan raya, enam kendaraan lain juga memiliki hak yang sama. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebuah mobil diplomatik dengan nomor pelat kendaraan CD 109 07 tiba-tiba viral dan menjadi perbncangan di jagat maya. Hal tersebut menyusul tindakan pengendara mobil tersebut, yang tampak secara sengaja menghalangi laju kendaraan ambulans di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada Rabu pagi, 25 Mei 2022.

Terkait hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam angkat bicara. Ia kembali mengingatkan, masyarakat atau pengguna jalan yang melihat atau mendengar sirine serta isyarat lampu kendaraan ambulans bisa mengerti dan mengurangi kecepatannya dalam berkendara.

"Juga menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas, karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang. Karena kita semua tahu ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit," ungkap Jamal Alam seperti dilansir Portal Bandung Timur dari PMJ News, Kamis, 26 Mei 2022.

Ia menjelaskan, mengatakan mobil ambulans yang mengangkut orang atau pasien sakit menjadi salah satu kendaraan yang mendapatkan hak untuk didahulukan di jalan raya. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 yang berbunyi, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan kendaraan, antara lain, ambulans yang mengangkut orang sakit.

"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk di dahulukan. Artinya kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk di dahulukan di jalan raya," kata Jamal Alam.

Selain ambulans yang tengah membawa orang sakit, berikut daftar kendaraan lain yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) yang sedang melaksanakan tugas
  2. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  3. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  5. Iring-iringan pengantar jenazah.
  6. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x