46 WNI Calon Jemaah Dipulangkan, Polri TNI Mengawal

- 5 Juli 2022, 22:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penanganan 46 WNI calon jemaah haji yang dipulangkan Pemerintah Arab Saudi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penanganan 46 WNI calon jemaah haji yang dipulangkan Pemerintah Arab Saudi. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengawal kepulangan 46 WNI calon jemaah haji. Kepergian calon jemaah haji dipulangkan Pemerintah Arab Saudi dikarenakan menggunakan visa tidak resmi.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa pemulangan nantinya diterima Satgas Haji Polri. “Ke-46 WNI tersebut kini masih berada di Jeddah, Arab Saudi, ada petugas keamanan di Satgas Haji (yang mengawal),” terang Dedi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Selasa 5 Juli 2022.

Dikatakan Dedi Prasetyo,  pihak TNI juga turut mengawal pemulangan ke 46 WNI calon jemaah haji.  Polri dan TNI akan membantu permasalahan keamanan serta hukum yang dialami para WNI di sana.

Baca Juga: PPATK Mengendus Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Donatur Salah Satu Lembaga Kemanusiaan

“Ya betul (Satgas Haji itu dari Polri), juga dari TNI juga ada semua untuk membantu permasalahan-permasalahan keamanan. Juga proses hukum yang dialami para jemaah di sana,” ujar Dedi Prasetyo.

Sebanyak 46 calon jemaah haji yang dideportasi diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel yang dibekali visa tidak resmi. Perusahaan itu disebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jemaah furoda.

Travel tersebut belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi. Pemerintah diminta memberikan sanksi kepada PT Alfatih Indonesia Travel.

Baca Juga: Minyak Goreng Kemasan 2 Liter Turun Harga di Indomaret, Alfamart dan Yomart, Cek Daftarnya Disini

Sebagai informasi, Haji foruda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah. Visa mujamalah tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.

Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Biasanya visa jenis ini digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x