Kasus ACT, Bareskrim Sita 56 Unit Kendaraan di Gedung Wakaf Distribution Center

- 29 Juli 2022, 02:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan persnya di Mabes Polri di Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan persnya di Mabes Polri di Jakarta. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terkait kasus penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 56 kendaraan. Sebanyak  44 unit kendaraan roda empat dan 12 unit kendaraan roda dua di sita dari bagian general affair ACT.

“Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan. Penyitaan dilakukan hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 siang pukul 13.00 WIB ,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis 28 Juli 2022 malam dari situs resmi Divisi Humas Polri.

Dikatakan Ahmad Ramadhan, barang bukti tersebut disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC). "Gedung itu milik Global Wakaf Corpora yang berada di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat," kata Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Polres Garut Berikan 700 Pasang Sepatu Anak Bagi Korban Banjir Bandang

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka penyelewengan dana donasi. Dari dana yang diselewengkan, keduanya diketahui menerima gaji ratusan juta.

Selain itu, tersangka lainnya, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan pemangku jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Selain itu, polisi juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA) sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu diduga telah melakukan penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Total dana yang digelapkan sebesar Rp34 miliar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bandung Kembali Sentuh Seribu

Penyalahgunaan dana tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sekitar Rp. 2 miliar untuk pengadaan armada truk, Rp. 2,8 miliar untuk program big food bus, serta Rp. 8,7 miliar untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kemudian, dana itu juga digunakan untuk Koperasi Syariah 212 senilai kurang lebih Rp. 10 miliar, dana talangan CV CUN sebesar Rp. 3 miliar, dana talangan PT MBGS sejumlah Rp. 7,8 miliar. Sehingga total dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itu sejumlah Rp. 34.573.069.200. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x