ACT Ternyata Gunakan Dana CSR Boeing Untuk Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610

- 4 Agustus 2022, 05:19 WIB
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana oleh para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana oleh para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri)  terus lakukan pendalaman terhadap dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Bersama tim audit akuntan publik kembali Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan temuan baru terhadap dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tahun 2018 dari CRS Boeing oleh para petinggi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Dalam pengungkapan awal, dari Rp103 miliar dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tahun 2018 dari CSR Boeing diselewengkan petinggi ACT sebelumnya sebesar Rp34 miliar.

Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Non Aktif Bogor Ade Yasin, JPU KPK Hadirkan 5 Orang Saksi

“Namun sampai saat ini berdasarkan hasil temuan sementara tim audit keuangan akuntan publik, dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan Rabu 3 Agustus 2022.

Penggunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tahun 2018 dari CSR Boeing digunakan ACT dengan memotong donasi 20 hingga 30 persen. Pemotongan berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT. Surat itu tertera pada Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.

Berdasarkan temuan, meurut Nurul Azizah, penggunaan CSR Boeing digunakan untuk pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar. Selain itu untuk program big food bus Rp2,8 miliar, juga untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejari Medan Kasus Tersangka Fakarich, Guru  Indra Kenz

Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar. “Ternyata dana ke Koperasi Syariah 212 diperuntukan sebagai dana talangan atau membayar hutang CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, juga untuk gaji para pengurus,” tambah Nurul Azizah.

Dalam keterangan kepada penyidik, Ketua Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama antara ACT dan KS 212 sesuai surat.  Perjanjian tersebut tertuang dalam surat kerja ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x