Operasi Zebra Lodaya 2022 Serentak, Tilang ETLE Bagi Pengendara Lakukan Ini

- 1 Oktober 2022, 08:00 WIB
Selain melanggar menrobos palang pintu kereta api di Jalan Kiaracondong, pengendara sepeda tida menggunakan helm dan melawan arus. Pada Operasi Zebra Lodaya 2022  pelanggar akan ditindak tegas di tilang  elektronik.
Selain melanggar menrobos palang pintu kereta api di Jalan Kiaracondong, pengendara sepeda tida menggunakan helm dan melawan arus. Pada Operasi Zebra Lodaya 2022 pelanggar akan ditindak tegas di tilang elektronik. /Tangkapan layar instagram@sepuredan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2022 secara serentak di seluruh wilayah. Operasi akan dilaksanakan selama dua pekan mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022 mendatang.

Dalam keterangannya Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, operasi tertib lalu lintas dengan sandi Operasi Zebra 2022 akan digelar serentak di seluruh Indonesia. “Kegiatan akan diselenggarakan selama 14 hari ke depan atau selama dua pekan terhitung mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022,” terang Agung Nugroho sebagaimana di kuti Portal Bandung Timur dari situs resmi KorlantasPolri, Sabtu 1 Oktober 2022.

Dalam Operasi Zebra 2022, jajaran kepolisian akan melakukan penindakan pelanggaran dalam Operasi Zebra 2022 tidak dengan tilang manual. Pelaku penaggaran akan ditindak dengan menggunakan tilang elektronik.

Baca Juga: WADUH, Rudapaksa Sesama Jenis Antar Bocil Sudah 6 Korban di BAP

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual. Seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung Nugroho.

Diingatkan Agung Nugroho agar pengguna jalan mematuhi aturan berlalulintas dan rambu-rambu yang berlaku. “Terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Agung Nugroho.

Bentuk pelanggaran yang akan ditindak diantaranya, pengguna kendaraan yang menggunakan telepon selular saat berkendaraan, pengendara kendaraan yang belum cukup umur, berbonceng sepeda motor  bertiga, tidak menggunakan helm SNI. Selain itu pengendara atau pengguna kendaraan dalam pengaruh alkohol atau narkoba, melawan arus, mengendarai kendaraan diatas batas kecepatan dan tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x