PORTAL BANDUNG TIMUR - Berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan sepuluh tersangka yang terlibat dalam organisasi Khilafatul Muslimin. Proses persidangan direncanakan akan di gelar di Pengadilan Negeri Bekasi.
“Penyerahan 10 tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin, sudah dilakukan. Untuk lokasi penahanan selanjutnya seluruh tersangka akan ditentukan melalui keputusan Jaksa,” terang Pejabat Sementara (Pls) Kasubdit Kamneg AKBP Liston Marpaung, Senin 3 Oktober 2022.
Penyerahan ke 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin oleh pihak Polda Metro Jaya ke kejaksaan setelah berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21). “Proses sidik sudah selesai, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi,” tambah Liston Marpaung sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.
Ditambahkannya, penyerahan tersebut dilakukan untuk proses hukum selanjutnya yakni persidangan yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. “Begitu sudah tahap 2, berarti proses ini sudah selesai. Tinggal penyerahan terima tersangka dan barang bukti ke Kejari Bekasi,” ujar Liston Marpaung.
Mereka yang diserahkan ke pihak kejaksaan adalah, Pemimpin Kilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, kemudian Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi dan Wironegoro. Kemudian, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis dan Indra Fauzi. (heriyanto)***