Dilimpahkan, Kasus Khilafatul Muslimin ke Kejari Bekasi

- 4 Oktober 2022, 03:15 WIB
Petugas kepolisian dari Polda Metro  saat menggiring anggota Khilafatul Muslimin saat akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bekasi usai berkas  perkara dinyatakan sudah lengkap.
Petugas kepolisian dari Polda Metro saat menggiring anggota Khilafatul Muslimin saat akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bekasi usai berkas perkara dinyatakan sudah lengkap. /Foto : PMJ News/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan sepuluh tersangka yang terlibat dalam organisasi Khilafatul Muslimin. Proses persidangan direncanakan akan di gelar di Pengadilan Negeri Bekasi.

“Penyerahan 10 tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin, sudah dilakukan. Untuk lokasi penahanan selanjutnya seluruh tersangka akan ditentukan melalui keputusan Jaksa,” terang Pejabat Sementara (Pls) Kasubdit Kamneg AKBP Liston Marpaung, Senin 3 Oktober 2022.

Penyerahan ke 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin oleh pihak Polda Metro Jaya ke kejaksaan setelah berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21). “Proses sidik sudah selesai, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi,” tambah Liston Marpaung sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Baca Juga: Hujan Deras Gol di Stadion Pakansari,  Timnas Indonesia Luluhlantakan Timnas Guam 14-0 di Kualifikasi AFC U-17

Ditambahkannya, penyerahan tersebut dilakukan untuk proses hukum selanjutnya yakni persidangan yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. “Begitu sudah tahap 2, berarti proses ini sudah selesai. Tinggal penyerahan terima tersangka dan barang bukti ke Kejari Bekasi,” ujar Liston Marpaung.

Mereka yang diserahkan ke pihak kejaksaan adalah, Pemimpin Kilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, kemudian Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi dan  Wironegoro. Kemudian,  Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis dan  Indra Fauzi. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x