Putri Candrawathi Menghadapi Sidang Perdana, Begini Isi Dakwaannya

- 17 Oktober 2022, 08:26 WIB
Disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, Putri Candrawathi dan Brigadir J berduaan di kamar selama 15 menit.
Disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, Putri Candrawathi dan Brigadir J berduaan di kamar selama 15 menit. /Kolase foto diolah/Media Kupang

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengadilan negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Bigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo. Selain Ferdy Sambo, Sidang Perdana dengan agenda pembacaan dakwaan juga digelar untuk sejumlah terdawa lainnya dalam perkara tersebut yakni, dakwaan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Senin 17 Oktober 2022.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Tim Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan Putri Candrawathi terkait perkara tersebut adalah Dony M. Sany, Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi dan Fadjar.

Dalam dakwaan Putri Candrawathi seusai dengan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yakni didakwa telah melanggar pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal tersebut diterapkan atas perbuatan terdakwa Putri Candrawathi bersama-sama suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Dalam dakwaan Putri Candrawathi tersebut juga dijelaskan kronologi, pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Saksi ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang), terjadi keributan antara Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma'ruf.

Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa Putri Candrawathi menelepon Saksi Richard Eliezer yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang, agar Saksi Richard Eliezer dan Saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang.

Sesampainya di rumah, Saksi Richard Eliezer maupun Saksi Ricky Rizal mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah, lalu Saksi Richard Eliezer dan Saksi Ricky Rizal masuk kamar Terdakwa Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur.

Saat itu Saksi Ricky Rizal bertanya “ada apa bu…?” dan dijawab Terdakwa Putri Candrawathi “YOSUA dimana?...”.

Kemudian Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada Saksi Ricky Rizal untuk memanggil Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui Terdakwa Putri Candrawathi, tetapi Saksi Rizky Rizal tidak langsung memanggil Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan tetapi Saksi Rizky Rizal turun ke lantai satu, untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo (anak dari Saksi Ferdy Sambo dengan Terdakwa Putri Candrawathi).

Kemudian Saksi Rizky Rizal turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “ada apaan Yos?...” dan dijawab oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya…” kemudian Saksi Rizky Rizal mengajak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil Terdakwa Putri Candrawathi, namun sempat ditolak oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Akan tetapi Saksi Rizky Rizal berusaha membujuk Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui Terdakwa Putri Candrawathi, di dalam kamarnya di lantai dua.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: SIPP PN Jaksel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x