Hasil Penelitian Terbaru, Obat Sirup Pasien Gagal Ginjal Akut Ternyata Mangandung Tiga Zat Berbahaya Ini

- 20 Oktober 2022, 13:11 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. /mediacenter.riau.go.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian kesehatan mengumumkan hasil penelitian terbaru terhadap obat sirup bagi pasien gagal ginjal akut. Penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui pnebab penyakit gagal ginjal akut, yang saat ini dinilai masih misterius.

Melalui siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa dari hasil penelitian, ternyata ditemukan tiga zat kimia berbahaya, yang ditemukan pada obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut. Tiga zat tersebut yakni ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether.

"Ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop, dan kalau pun ada harus sangat sedikit kadarnya," ungkap Budi Gunadi Sadikin Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Ruas Jalan TPA Sarimukti Licin, 100 Truk Sampah Kota Bandung Terhambat Angkut Sampah

Menurut dia, zat-zat kimia tersebut bisa muncul bila polyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirop.

Dijelaskan, menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat, tapi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol serta 0,25 persen pada polyethylene glycol.

"Kementerian Kesehatan sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut,"tegasnya.

Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirop yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.

Baca Juga: Ari Lasso Jadi Serba Salah Setelah Ditinggal Pesawat Batik Air di Singapura

"Sambil menunggu Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop," katanya.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x