Tiga Petinggi Yayasan ACT Jalani Sidang Dakwaan di PN Jakarta Selatan

- 15 November 2022, 14:16 WIB
Tiga Petinggi Yayasan ACT Jalani Sidang Dakwaan di PN Jakarta Selatan
Tiga Petinggi Yayasan ACT Jalani Sidang Dakwaan di PN Jakarta Selatan /Antara

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebanyak 3 terdakwa dihadirkan dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut adalah para petinggi lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan itu yakni, Ahyudin, Ibnu Khajar serta Hariyana.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang ketiga mantan petinggi ACT tersebut diagendakan pada pukul 10.00 WIB, Namun sidang ditunda dan baru dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB.

Sidang kasus dugaan penggelapan dana di Yayasan ACT tersebut dilaksanakan secara virtual (daring) dimana terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan langsung dari Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja putih. Sidang kasus dugaan penggelapan dana ACT dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Hariyadi, Mardison dan Hendra Yuristiawan masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP kepada terdakwa Ahyudin. Sedangkan kepada terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana, mereka berdua didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam berkas dakwaan yang diunggah di SIPP PN Jakarta Selatan disebutkan, para terdakwa disebut menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Sementara terdakwa Ahyudin yang merupakan pendiri, pembina, pengurus dan pengawas ACT sejak tahun 2005. Untuk memperluas kegiatannya, pada 2021 terdakwa Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai badan hukum "perkumpulan" yang menaungi sejumlah yayasan sosial.

Terdakwa Ahyudin diketahui menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy, saksi Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department, saksi Novariyandi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Department dan saksi Hariyana bertindak sebagai Senior Vice President Operational.

Ketiga diketahui menerima gaji dengan rincian sebagai berikut. Pertama, President Global Islamic Philantrophy yang diduduki oleh Ahyudin menerima gaji Rp100 juta, Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department menerima Rp70 juta dan Hariyana mendapatkan gaji Rp70 juta, serta Novariyandi Imam Akbari memperoleh gaji Rp70 juta.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x