KPK, Upaya Paksa Penangkapan Lukas Enem Berpedoman Pada Azas Hukum Menjunjung Tinggi HAM

- 11 Januari 2023, 01:46 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK. /Humas Pemprov Papua/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Lukas Enembe (LE)  Gubernur Papua. Penangkapan ini terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam keterangan persnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri, penangkapan Gubernur dua periode Papua (2013-2018 dan 2018-2023), dalam proses penangkapan berjalan sesuai prosedur dengan dukungan Brimob Polda Papua. “Dalam prosesnya tersangka  Lukas Eembe kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” ujar Ali Fikri dikutip dari situs resmi KPK.

Dikatakan Ali Fikri, KPK memastikan kegiatan penangkapan Lukas Enembe bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tetap berpedoman pada azas hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Pangandaran Dua Kali di Guncang Gempa Bumi, Berpusat di Laut Tidak Berpotensi Tsunami

“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” terang Ali Fikri.

Dalam perkara ini, menurut Ali Fikri, tersangka Lukas Enembe  dan Rijatono Lakka (RL) selaku pihak swasta/Direktur PT TBP diduga telah melakukan kesepakatan. Kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dan tersangka Lukas Enembe  juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.

KPK berkomitmen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini hingga tuntas. Hal itu sebagai wujud bahwa pemberantasan korupsi KPK adalah untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. Sebab, korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakatnya.

KPK pun tidak berhenti pada upaya penindakan, namun akan gencar melakukan pelbagai upaya pendampingan, Pencegahan, dan pendidikan antikorupsi. Untuk menumbuhkan sikap antikorupsi pada masyarakat dan sistem tata kelola yang mendukung penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hingga akhirnya terwujud masyarakat yang maju dan berbudaya antikorupsi. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x