PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 Tersangka dalam penyidikan perkara suap Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019. Penetapan tersangka terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Kasus yang menyeret ke 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 November 2017. Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang dan berdasar hasil penyidikan ditetapkan 4 tersangka, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin.
Dari hasil OTT, KP menyita uang tunai Rp 400 juta turut. Uang yang disita ditujukan pada anggota DPRD agar hadir dalam pengesahan RAPBD Jambi atau biasa disebut 'suap ketok palu'. Di duga bahwa untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, ke 28 orang tersangka anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola Gubernur Jambi pada masa itu.
Baca Juga: Bayi Kembar Siam Asal Kabupaten Bandung Barat Berhasil Dipisahkan di RSHS
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar. Mereka adalah, Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).
Kemudian, M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Haid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayat (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaludin (DL), Muhamad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
Selanjutnya, uang “ketok palu” tersebut dibagikan sesuai dengan posisi para Tersangka di DPRD. Besarannya senilai Rp100 juta hingga Rp400 juta per-Anggota.