Nahar, Hukum Berat ML Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umum di Banyuwangi

- 24 Januari 2023, 07:04 WIB
Ilustrasi rudapaksa. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  minta aparat hukum jerat ML  sesuai Undang Undangan Perlindungan Anak.
Ilustrasi rudapaksa. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak minta aparat hukum jerat ML sesuai Undang Undangan Perlindungan Anak. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berharap aparat hukum menjerat  ML (50) pelaku rudapaksa pada 9 siswinya dengan Undang Undang Perlindungan Anak Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Mencegah peristiwa berulang KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Hal tersebut disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar terkait kasus yang menimpa 3 orang dan diprediksi ada 9 orang siswa sekolah dasar di Glenmore, Banyuwang Jawa Timur. “Kami menyesalkan dan menyayangkan terjadinya tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku ML pemilik yayasan dan  juga menjabat sebagai kepala sekolah, terhadap siswanya yang berusia 9 hingga 13 tahun,”ujar Nahar.

Disampaikan Nahar, KemenPPPA sangat menyesalkan kembali terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap siswi sekolah dasar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Peristiwa dilakukan oleh  ML pemilik yayasan sekaligus kepala sekolah dan juga tenaga pendik terhadap 3 orang siswinya dan diduga masih adanya korban lainnya yang diprediksi hingga 9 (sembilan) orang.

Baca Juga: UPDATE, Hingga Pagi Ini Sudah 487 Kali Gempa Bumi Guncang Kabupaten Cianjur Jawa Barat

Dikatakan Nahar, berdasarkan hasil koordinasi Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banyuwangi, didapatkan awal terungkapnya kasus tersebut. Kasus terungkap berasal dari laporan orang tua korban kepada pihak Kepolisian Banyuwangi atas tindakan asusila yang dialami korban.

Setelah berkembangnya informasi tersebut, beberapa orang tua murid lainnya lantas melakukan interogasi terhadap anak-anaknya dan didapatkan korban lainnya yang mengalami hal serupa. Dua orang tua korban lainnya pun segera melaporkan tindakan asusila tersebut kepada pihak berwajib.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kepolisian Banyuwangi bergerak cepat untuk melakukan penahanan dan melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ML. Sampai saat ini, proses hukum telah sampai ke gelar perkara dengan hasil terduga pelaku ML ditetapkan sebagai tersangka yang mengakui aksinya.

Baca Juga: Posyandu Bougenville RW 05 Baros Kota Cimahi Secara Khusus Layani Kesehatan Anak Remaja

“Kami mengapresiasi aksi dan gerak cepat dari Kepolisian Banyuwangi dalam proses hukum tersangka. Kami juga mengapresiasi para korban dan orang tua korban yang sudah berani melaporkan tindakan asusila ini sehingga terkuak dan para korban mendapatkan keadilan serta tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai,” tegas Nahar.

Nahar menuturkan, tersangka ML diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 sesuai dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 KUHP.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x