Soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Mendagri Akan Kaji Lagi UU Desa

- 25 Januari 2023, 12:17 WIB
Unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades.
Unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades. /Antara/Rivan Awal Lingga/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut dia, jika banyak mudaratnya, kemungkinan tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang.

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Tito Karnavian terkait usulan perpanjangan masa jabatan Kades, sebagaimana dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Rabu 25 Januari 2023.

Jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Lanjut Tito Karnavian, maka Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut. Ia menegaskan, dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ucapnya

Seperti diberitakan, sekelompok orang yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID) kembali menggelar aksi unjukrasa di Gedung DPR RI Seayan Jakarta. Dilansir dari @tmcpoldametro, para pendemo yang merupakan para kepala desa itu memenuhi separuh Jalan Gatot Subroto.

Mereka mengenakan pakaian dinas coklat khaki. Polisi meminta pengendara dari arah Semanggi yang menuju Slipi dialihkan sementara di bawah jembatan layang Ladokgi menuju Jl. Gerbang Pemuda.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x