Alasan JPU Tuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E 12 Tahun Penjara Karena Ini

- 30 Januari 2023, 19:23 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu. /Antara/Sigid Kurniawan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akui mengalami dilema saat menyusun tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Tuntutan 12 tahun penjara pada Bharada E dikarenakan sebagai eksekutor yang mengakibatkan kematian dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan JPU dari Kejari Jakarta Selatan pada pesidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Bharada E, Senin 30 Januari 2023. “Saat menyusun tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, terus terang kami mengalami dilema, dan harus memutuskan untuk menuntut terdakwa Bharada E di tuntut 12 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya.

Hal yang menjadi alasan, karena disatu sisi Bharada E merupakan pelaku dalam tindak pidana perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Namun disisi lain, terdakwa juga turut membongkar kejahatan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: SIM Keliling Polrestabes Bandung ,Polresta Bandung dan Polres Cimahi

“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis, karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban,” ujar Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya PMJ News.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum, selama jalannya persidangan Bharada E membongkar semua skenario pembuhuna berencana yang melibatkan atasannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta istrya Putri Candrawathi, rekannya Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Meski begitu, jaksa mengatakan tidak bisa mengesampingkan peran dari Bharada E yang menjadi eksekutor dalam perkara tersebut.

“Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” ujar Jaksa Penuntut Umum berikan alasan.

Baca Juga: Pengemudi Audi Nopol Bodong Jadi Tersangka Penyebab Kematian Selvia Amalia

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa Bharada E terlibat pembunuhan berencana terhadap  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penutut Umum dalam amar tuntutannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 18 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x