JPU, Terdakwa Putri Candrawathi Tidak Jujur Pengakuannya Jadi Awal Sebabkan Kematian Brigadir J

- 30 Januari 2023, 20:06 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023 lalu.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023 lalu. /Antara/Aprillio Akbar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menilai selama persidangan pengakuan terdakwa Putri Candrawathi maupun pihak pengawacara telah terjadi pemerkosaan dan pelecehan tidak terbukti. Terdakwa Putri Candrawathi semua mengaku mengalami pemerkosaan di  rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan dan kemudian berubah kejadian di rumah Mertoyudan, Magelang Jawa Tengah.

Sebagaimana dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan pledoi (nota pembelaan terdakwa terdakwa Putri Candrawathi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum).

“Tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini. Sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan. Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Pengemudi Audi Nopol Bodong Jadi Tersangka Penyebab Kematian Selvia Amalia

Disampaikan Jaksa Penuntunt Umum terkait dengan pengakuan adanya pemerkosaan ataupun pelecehan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawathi seharusnya tim penasihat hukum mempersiapkan bukti-bukti yang valid di persidangan.  Bila memang telah terjadi peristiwa pelecehan atau pemerkosaan menjadi motif dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jangan berdasarkan pengakuan saja.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Putri Candrawathi telah berkata tidak jujur saat persidangan. Ketidakjujuran Putri Candrawathi  didukung oleh tim penasihat hukumnya yang terkesan melimpahkan kesalahan ke Brigadir J, sehingga, ketidakjujuran terdakwa membuat motif perkara dalam kasus tersebut tidak terungkap.

“Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya. Bahkan di dukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti,” papar Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya PMJ News.

Baca Juga: Sesar Cirata Kembali Mengguncang Purwakarta, Cianjur dan Bandung Barat Jawa Barat

Karena ketidakjujuran terdakwa Putri Candrawathi menurut Jaksa Penuntut Umum menjadi penyebab tidak terlihatnya motif perkara ini. “Dan apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak. Karena secara normatif dan yuridis, motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan,” tegas Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di tuntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara. Karena cerita pelecehan karangan Putri Candrawathi, tragedi  Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 terjadi hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x