Sidang Kasus Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 17:09 WIB
Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dutetapkan hakim divonis 13 tahun penjara.
Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dutetapkan hakim divonis 13 tahun penjara. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PORTAL BANDUNG TIMUR -Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dijatuhi hukuman pidana selama 13 tahun penjara. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Ricky dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Majelis hakim meyakini keterlibatan Ricky Rizal bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Hakim menerangkan, perbuatan itu terlihat dari tindakan Ricky yang mengawasi gerak-gerik Yosua saat hendak dieksekusi di rumah dinas Sambo. Hakim menilai, Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam perkara tersebut, Ricky bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x