Laksanakan Arahan Presiden Joko Widodo, Dittipideksus Polri dan Ditjen Bea Cukai Grebek Gudang Thrifting

- 23 Maret 2023, 23:27 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri dan Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai saat menggrebek gudang pakaian bekas impor atau thrifting di Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dittipideksus Bareskrim Polri dan Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai saat menggrebek gudang pakaian bekas impor atau thrifting di Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Gudang tempat penyimpanan pakaian bekas impor atau thrifting di Jakarta dan Bekasi digrebek tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Dari dua lokasi penggerebekan tim mengamankan 7.113 ballpres atau pakaian bekas.

Sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Kamis 23 Maret 2023, penggerebekan di gudang penyimpanan pakaian bekas impor atau thrifting berawal dari pemeriksaan tersangka YD di Pasar Senen, Jakarta Pusat. “Di Pasar Senen Blok III itu tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelola inisial YD dan menemukan 513 ballpres pakaian bekas impor disimpan di sembilan gudang,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Dari lokasi pertama, menurut Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, tim melakukan penggerebekan di lokasi kedua di Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi petugas menyita 600 ballpres pakaian bekas impor dengan pemilik gudang berinisial T yang disewakan ke inisial PN.

Baca Juga: Sungai Citarum, Citarik dan Cikeruh Meluap, Sejumlah wilayah Tegalluar Bojongsoang Masih Tergenang

“Di lokasi ketiga penggerebekan di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terdapat dua gudang yang menyimpan kurang lebih 6.000 ballpres pakaian bekas dan dari keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS,” ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Ditegaskan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini melakukan penindakan terhadap importasi pakaian ilegal berdasarkan surat arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. “Kami diperintahkan untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia,” pungkas Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x